Description:
PT. PUSRI bertanggung jawab dalam memasarkan dan mendistribusikan berbagai jenis pupuk hingga sampai di tangan petani (Pipe Line Distribution Pattern) dengan menekankan mekanisme distribusi pada faktor biaya (Least Cost Distribution Pattern). Kemudian menyusul Surat Keputusan No. 306/MPP/Kep/4/2003 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. SK ini mengatur tentang syarat-syarat bagi importir, serta tata cara pengadaan pupuk bersubsidi dan non subsidi melalui impor. Terakhir, dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi maka Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan No. 356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 yang menegaskan kembali tanggung jawab masing-masing produsen, distributor, pengecer, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya dilapangan.
Dalam operasinya, pabrik pembuatan Urea Prill dihadapkan dengan tantangan dalam mengatasi debu-debu urea yang keluar dari bagian atas Prilling Tower. Tantangan ini umumnya juga dihadapi oleh PT. PUSRI khususnya di unit urea PUSRI IB. Pada saat proses pengolahan pupuk urea, tidak menutup kemungkinan dihasilkannya debu yang mengakibatkan pencemaran pada daerah sekitarnya. Debu tersebut sangat banyak dihasilkan disekitar Prilling Tower pabrik pembuatan pupuk urea PT. PUSRI. Hal ini disebabkan karena adanya hembusan udara dari bawah Prilling Tower yang mengakibatkan debu urea hasil proses finishing kembali terbawa ke bagian atas Prilling Tower. Untuk itu perlu adanya alat yang bisa menangkap debu yang terbawa oleh udara ke atmosfir. Alat tersebut dinamakan Dust Chamber.
Debu urea yang ditangkap Dust Chamber merupakan urea murni dengan kandungan kadar air 0,1% sampai 0,3%. Urea murni tersebut sangat disayangkan jika terbuang begitu saja di atmosfir tanpa adanya pemanfaatan ulang. Dengan sistem penangkap debu urea yang baik, urea murni tersebut dapat di recycle menjadi bahan baku pembuatan prill urea. Oleh karena itu PT. PUSRI menggunakan Dust Chamber untuk menangkap debu-debu tersebut agar tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan udara. Dengan menggunakan Dust Chamber, maka diharapkan citra PT. PUSRI sebagai salah satu industri yang ramah lingkungan bukan sekedar pernyataan diatas Sertifikat ISO 14001, tetapi memang diawali dengan usaha maksimal dari pihak perusahaan.
URL:
https://repository.swins.ac.id/uploads/Fix,_PENELITIAN_PUSRI.pdf
Type:
PENELITIAN
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
21-03-2022
Author:
Rina Pratiwi,SE.,M.Ak